Apa perbedaan UKM dan UMKM? Mungkin, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 yang membahas tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) ini bisa memudahkan kamu dalam memahaminya. Undang-undang ini menyebutkan bahwa Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) adalah usaha produktif milik perseorangan atau badan usaha perseorangan yang memenuhi kriteria aset sebesar Rp300 juta dengan omzet maksimal mencapai milyaran rupiah.
Sementara itu, Usaha Kecil dan Menengah (UKM) merujuk pada usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, dilakukan oleh perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan dengan kriteria aset sebesar Rp50 juta dan omzet di bawah Rp200 juta. Apa bedanya UMKM dan UKM? Supaya lebih jelas, berikut penjabaran perbedaan dua jenis usaha ini.
Perbedaan UKM dan UMKM ada pada Modalnya
Ternyata, modal yang digunakan untuk pendirian usaha UKM dan UMKM berbeda, dan angka perbedaannya terbilang cukup signifikan. Jika kamu ingin mendirikan usaha UKM, paling tidak kamu harus memiliki modal minimal Rp50 juta dan paham syaratnya. Namun, apabila kamu tertarik untuk mendirikan usaha berbasis UMKM, kamu butuh modal hingga mencapai Rp300 juta. Menariknya, modal pendirian UMKM ini bisa kamu dapatkan dari pemerintah.
Mengapa demikian? Sederhana, karena usaha UKM lebih mengarah pada jenis usaha perseorangan dengan skala kecil, seperti misalnya skala rumahan, sehingga dianggap tidak terlalu berpengaruh pada perkembangan perekonomian negara. Padahal, UKM juga perlu didukung perkembangannya supaya bisa membantu mendongkrak pertumbuhan ekonomi.
Omzet Hasil Penjualan
Perbedaan UKM dan UMKM berikutnya bisa kamu perhatikan dari omzet yang harus dipenuhi oleh kedua bidang usaha ini. Oleh karena UMKM memiliki lingkup usaha yang lebih besar, maka target omzet yang harus dicapai pun tidak tanggung-tanggung nilainya, yaitu mencapai milyaran rupiah, dengan batas minimal Rp300 juta.
Sementara itu, usaha jenis UKM hanya memiliki omzet di bawah Rp200 juta karena lingkup usahanya yang memang lebih kecil. Sederhananya, berapapun hasil menjual barang atau jasa yang dilakukan oleh pelaku usaha perseorangan dalam jangka waktu satu bulan dengan nominal yang masih berada di bawah angka Rp200 juta, maka jenis usahanya termasuk dalam usaha UKM.
Tenaga Kerja yang Dipekerjakan
Data yang dimiliki oleh Badan Pusat Statistik (BPS) mengenai jumlah pelaku usaha atau tenaga kerja yang bekerja pada bidang usaha UKM dan UMKM memiliki perbedaan yang cukup signifikan. Usaha jenis UKM biasanya hanya dilakukan oleh satu hingga lima orang pelaku usaha, seperti misalnya usaha rumah tangga. Sementara itu, usaha jenis UMKM tentu memiliki jumlah pelaku usaha yang lebih besar, yaitu hingga 30 orang.
Meski tak mendapatkan perhatian sebanyak UMKM, pemerintah tetap memiliki aturan tertulis terkait usaha jenis UKM, seperti misalnya Surat Edaran Bank Indonesia No.26/I/UKK yang membahas mengenai Kredit Usaha Kecil. Pada perkembangannya pun, jenis usaha ini terbagi menjadi empat kriteria khusus, yaitu:
Livelihood activities, misalnya pedagang kaki lima.
Micro enterprise, misalnya pengrajin rumahan.
Small dynamic enterprise, misalnya pengrajin yang telah mulai melakukan jual beli.
Fast moving enterprise, misalnya pengusaha yang ingin mengembangkan usahanya menjadi jenis Usaha Besar.
Nah, demikian tadi perbedaan UKM dan UMKM yang perlu kamu cermati lebih dalam. Mengetahui perbedaan di antara keduanya bisa membantumu kala ingin mendirikan sebuah usaha, apakah usahamu ini termasuk ke dalam kelas UKM atau UMKM. Pastinya, kamu bisa mencermati dari modal usaha yang kamu miliki dan omset bulanan yang kamu dapatkan nantinya. Apapun jenis usahamu nanti, yang terpenting adalah bagaimana kamu konsisten menjalaninya. Semoga bermanfaat!
Social Plugin